JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan pemilik kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil mendaftarkan asuransi pada kendaraannya. Aturan tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, AKBP Ogi Prastomiyono menjelaskan, program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan bermotor, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya, tentu harus kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," tambahnya
Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Program Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Wajib TPL bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat dengan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan Meningkatnya perlindungan risiko dapat membantu masyarakat merasa lebih terlindungi dan merasa lebih aman, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Ogi memaparkan, maksud dari kewajiban ini adalah pemilik sepeda motor dan mobil yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.
Aturan ini telah diterapkan di banyak negara di dunia, bahkan di Asia Tenggara (ASEAN). Oleh karena itu, Indonesia mengadopsinya ke dalam undang-undang P2SK. Peraturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam kerangka hukum sebagai Peraturan Pemerintah (PP) yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami sudah mendiskusikan hal ini dan kami mengharapkan Peraturan Pemerintah mengenai asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak UU P2SK. Artinya itukan Januari 2025.” kata ogi.
Setelah PP tersebut terbit, OJK dengan payung hukum tersebut akan menyusun Peraturan OJK terkait asuransi wajib kendaraan.
(Hi-red)
Posting Komentar