Simak!!! Inilah Syarat-Syarat CPNS 2024


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa sebanyak 250.407 formasi akan dibuka dalam Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Pendaftaran untuk CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Anas menjelaskan bahwa formasi CPNS 2024 terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus. Formasi Kebutuhan Khusus ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, serta putra/putri dari Papua, Kalimantan, dan daerah terpencil, tertinggal serta terdepan (3T). 

"250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate), formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701," ungkap Anas di Jakarta, Kamis (15/8/2024), dikutip dari laman resmi Menpan RB.

Berikut syarat CPNS 2024 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024:

Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali jabatan yang dikenakan usia maksimal 40 tahun berikut:

  1. Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
  2. Dokter pendidik klinis
  3. Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.

Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.



Ijazah yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag sebagai berikut :

  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT. 
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
  • Berkompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan.
  • Melamar secara daring melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  • Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.
  • Melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja pada 1 periode tahun anggaran.
  • Jika melamar lebih dari 1 instansi, 1 jenis pengadaan, dan/atau 1 jenis jabatan, atau memakai 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat PPPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.


Pelamar formasi CPNS cumlaude memenuhi syarat khusus:

  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude.
  • Pendidikan minimal jenjang S1, D4 tidak termasuk.
  • Asal perguruan tinggi dalam negeri serta prodi yang terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Lulusan perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian atau Cum Laude.


Pelamar formasi CPNS Penyandang Disabilitas memenuhi syarat khusus:

  • Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan yang akan dila
  • Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain dengan cara:
    • Melamar pada jabatan yang diinginkan jika kualifikasi pendidikan di ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan
    • Menyatakan bahwa ia seorang penyandang disabilitas saat melamar di SSCASN, dengan menyertakan dokumen surat keterangan dokter dan video yang sama dengan syarat khusus formasi Penyandang Disabilitas.


Pelamar formasi CPNS Diaspora memenuhi syarat khusus:

  • Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun.
  • Memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku.
  • Melamar ke salah satu jenis jabatan pada kebutuhan khusus diaspora berikut:
      • Jabatan peneliti dan dosen, dengan pendidikan paling rendah jenjang magister
      • Jabatan dokter dan dokter pendidik klinis, dengan pendidikan paling rendah dokter spesiali.
      • Jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah, dengan pendidikan paling rendah sarjana.
      • Jika pelamar berkualifikasi pendidikan Doktor melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, batas usia yang disyaratkan adalah 40 tahun.
      • Tidak sedang menempuh program post-doctoral yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).
      • Membuat surat pernyataan bermeterai yang menerangkan pelamar bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.


Pelamar formasi CPNS Putra/Putri Papua memenuhi syarat khusus:

  • Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
  • Menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu.


Pelamar formasi CPNS Putra Putri Daerah Tertinggal (3T) memenuhi syarat khusus yakni memiliki KTP di daerah tertinggal tersebut saat registrasi akun di SSCASN.

Sebuah jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama pula, dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda. Peserta CPNS tersebut wajib memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Jika jabatan tersebut masih belum terpenuhi, maka dapat diisi oleh pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda. Peserta CPNS ini juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.



Pelamar formasi CPNS Putra/Putri Kalimantan memenuhi syarat khusus yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten atau kota di Kalimantan saat registrasi akun di SSCASN. Selengkapnya...

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
HASHTAG INDONESIA